Selamat Datang di Blog Sederhana Saya

Selasa, 21 Juni 2011

Ancaman mati TKI

Kemenlu Bayar Diyat, Darsem Bebas dari Hukuman Mati
Politikindonesia - Ancaman hukuman mati terhadap Darsem binti Daud, sudah tidak ada lagi. Pasalnya, Kementerian Luar Negeri hari ini, Selasa (21/06) resmi membayarkan diyat (denda) sebesar Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari eksekusi pancung. Uang tersebut ditransfer ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk disampaikan ke keluarga korban.

Demikian disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/06). Dana tersebut dikeluarkan Kemenlu atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengan Kemenlu kemarin.

“Uangnya hari ini telah dikirimkan ke KBRI di Riyadh dan akan langsung dibayarkan ke ahli waris korban. Ancaman hukuman mati Darsem sudah tidak ada lagi,” ujar Michael.

Diterangkan Michael, dana pembayaran diyat tersebut diambil dari anggaran pos Kemenlu tahun 2011. Dengan dibayarkannya uang diyat ini, dapat dipastikan Darsem lolos dari hukuman mati. Namun, itu bukan berarti Darsem lolos dari hukuman penjara.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI mengatakan bahwa hukuman tetap akan dilakukan oleh pihak pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan berapa lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang.

lebih jelasnya kunjungi link : http://www.politikindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar